Perhatian buat para pendaki Gunung Prau.
Berikut ini adalah ketentuan denda yang akan diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan di kawasan Gunung Prau.
Akan berlaku efektif pada Bulan Agustus 2014.
Silahkan dicermati, dan diberitahukan ke teman-teman yang lain:
- Masuk tanpa ijin : harga tiket + 2 bibit pohon
- Menebang pohon : 10 bibit untuk pohon kecil, jika terbukti pohon besar dikenakan UU konservasi
- Membuang sampah sembarangan : 4 bibit
- Camp di luar area camp ground : 4 bibit
- Menyalakan api unggun : 10 bibit
- Membunuh satwa : UU konservasi
- Merusak fasilitas : 20 bibit
- Membawa senjata tajam : di sita + 2 bibit
- Membawa petasan/kembang api : 10 bibit
- Membawa miras dan narkoba : 2 bibit
- Membawa motor : busi cabut + 15 bibit
- Membawa sepeda : cabut pentil + 7 bibit
- Pencurian : UU pidana
- Membawa alat musik : di sita + 2 bibit
- Memetik edelweiss : 5 bibit+suruh mengembalikan ke tempat semula
- Membuang puntung rokok : 2 bibit
Harga Bibit + biaya penanaman adalah Rp 15.000,- jadi silahkan dikalikan jumlah denda per pelanggaran.
Denda di bayarkan di Pos/Pintu Masuk/PintuKeluar atau pada Ranger yang menindak dengan diberi resi khusus pelanggaran denda.
Sumber : FP Gunung Prau